oleh

KPU Banten Pastikan Dimyati-Yemelia Gugur dari Calon Independen

image_pdfimage_print
Pasangan Dimyati dan Yemelia.(bbs)

Kabar6-Bakal Calon (Balon) Wakil Gubernur dari jalur perseorangan, Yemelia dipastikan tidak bisa melanjutkan niatnya untuk menjadi kandidat di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.

Itu menyusul keputusan mundurnya Achmad Dimyati Natakusumah, yang merupakan pasangan Yemelia di jalur Independen pada Pilgub Banten.

Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Saeful Bahri mengatakan, dalam Peraturan KPU 9 Tahun 2016 tentang perubahan dari Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa verifikasi faktual dukungan ditingkat PPS sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.

Dan, lanjut Saeful, pada ayat selanjutnya disebutkan, bakal pasangan calon atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diusulkan sebagai pasangan calon atau calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Namun demikian, komisioner KPU Provinsi Banten itu enggan mengatakan kepastian pengunduran diri yang dilakukan oleh Dimyati, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR-RI tersebut.

“Kalau merujuk aturan yang baru ini, ya otomatis. Karena mau sendiri atau berpasangan, yang mengajukan pengunduran diri itu sudah sah. Tapi, sekali lagi saya tekankan itu bahasa undang-undang, bukan bahasa Saeful atau KPU. Kalau kita sendiri masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI,” imbuhnya.**Baca juga: Wah, Ada Sniper Saat TGIF Berlangsung.

Diketahui, pascamundurnya Dimyati dari bursa pasangan calon independen beberapa waktu lalu, membuat Yemelia sempat mengajukan keberatan kepada KPU Banten.**Baca juga: Bawaslu Imbau Pemda se Banten Tunda Pencairan Dana Hibah Hingga Pilgub 2017.

Pasalnya, pengunduran diri Dimayati tersebut merupakan keputusan sepihak.(zis)

Print Friendly, PDF & Email