Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten hari ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Hal ini guna menyikapi gugatan sengketa Pilkada yang telah di daftarkan oleh kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Embay) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini Rakor pengelolaan dokumen hasil pilkada, persiapan dan konsolidasi menghadapi sengketa Persidangan Hasil Pemilu (PHP) di MK,” kata Anggota KPU Banten, Syaiful Bahri, Jumat (3/3/2017).
Rakor yang berlangsung di Hotel Le Dian, Kota Serang ini juga akan menyikapi batas ambang selisih suara maksimal satu persen dalam Pilkada.**Baca juga: KPU Banten Siap Hadapi Gugatan Rano-Embay di MK.
“Dalam rangka persiapan menghadapi persidangan di MK, walaupun secara normatif regulasi gugatan pemohon melewati ambang batas satu persen,” terangnya.**Baca juga: Gugatan Rano Karno-Embai Sudah di MK.
Perlu diketahui bahwa Paslon nomor urut dua, Rano-Embay, secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pilgub Banten ke MK pada Senin, 01 Maret 2017.**Baca juga: Tim WH-Andika Minta MK Tolak Gugatan Rano-Embay.
Sebelumnya diberitakan KPU Banten telah mempersiapkan dokumen dan data guna menghadapi sidang gugatan tersebut di MK.(tmn)
**Baca juga: Politik.