oleh

KPU Akan Ganti Format Pemasangan APK Cagub Banten

image_pdfimage_print
Wahidin Halim dan Rano Karno.(ist)

Kabar6-KPU Banten berencana mengganti format pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dua pasangan calon yang akan berlaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang.

Langkah perubahan format pemasangan APK itu dilakukan, menyusul rusaknya APK pasangan calon, baik spanduk maupun baliho, yang telah dipasang di beberapa lokasi.

KPU merinci, bila kerusakan APK pasangan calon tersbeut, disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari hilang maupun disebabkan oleh faktor tertentu.

“Hasil rapat koordinasi bersama tim pasangan calon kemarin, ada masukan bila format APK berbentuk baliho akan diganti dengan billboard. Saya kira itu masukan yang bagus dan tidak ada masalah,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, Selasa (6/12/2016).

Agus menegaskan, penggantian format APK dari baliho ke billboard itu hanya diberlakukan terhadap APK yang dibuat oleh masing-masing pasangan calon.
Sementara untuk APK yang disediakan dan telah dipasang oleh KPU, tetap tidak mengalami perubahan apapun.

“Rencananya, APK yang akan diganti adalah APK yang dibuat sendiri oleh pasangan calon. Misalnya, APK yang berbentuk baliho dua pasangan calon ini diganti sama bilbord, berarti dua-duanya harus sama-sama diganti,” terang Agus.**Baca juga: Longsor di Lebak, Bapak dan Anak Tewas Tertimbun.

Agus juga menerangkan, bila jumlah APK yang dibuat oleh pasangan calon, tentunya dibatasi KPU, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan masing-masing tim dari pasangan calon tersebut.**Baca juga: Bupati Zaki Pastikan Tim Saber Pungli Libatkan Banyak Unsur.

“Jadi jumlahnya kami batasi. Untuk bilboar itu tujuh per kabupaten/kota, umbul-umbul 30 per kecamatan dan spanduk itu tiga per desa dan kelurahan,” ucap Agus.(Rif)

Print Friendly, PDF & Email