oleh

Korupsi & Pencucian Uang Proyek BAKTI, 2 Saksi Dipanggil

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor dan tindak pidana pencucian uang  dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),  Jumat (7/7/2023).

Dua orang saksi yang diperiksa adalah BP, yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Trans Data, serta THKS, seorang karyawan PT Multi Trans Data.

Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan tersangka YUS, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

**Baca Juga: Uang Rp27 Miliar, Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dan melengkapi proses penyelidikan dalam perkara yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional terkait kasus ini guna mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang merugikan negara.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.(Red)

Print Friendly, PDF & Email