oleh

Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangerang Rugikan Negara Rp 672 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Mantan Ketua dan Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Dasep Bin Emon dan Siti Nursiah telah merugikan negara sebesar Rp 672 juta.

“Berdasarkan perhitungan potensi kerugian negara Rp 672 juta,” ujar Azhari, Kamis (4/7/2019).

Dasep dan Siti, kata Tengku, diduga bersengkokol menyimpangkan anggaran dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

“Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah. Tidak sesuai peruntukan,” kata Azhari tanpa merinci modus dan peranan keduanya.

**Baca juga: Tersangka Korupsi, Kejaksaan Tahan Eks Ketua KONI Kota Tangerang.

Menurut Azhari, kasus dugaan korupsi ini telah lama diselidiki Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Tangerang. Namun, berkas perkara baru dilengkapi saat ini. “Ketika lengkap (P21), yang bersangkutan langsung kami tahan.”

Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menahan Dasep dan Siti Rabu petang (3/7/2019). Keduanya dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Serang. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email