oleh

Komnas HAM: Kebakaran di Kosambi Juga Jadi Tragedi Perburuhan di Indonesia

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai PT Panca Buana Cahaya Sukses, pengelola pabrik petasan yang terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang telah melanggar peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Anggota Komnas HAM Siane Indriani mengatakan banyaknya perempuan di bawah umur dipekerjakan oleh perusahaan tersebut dipandang sebagai salahsatu tragedi perburuhan di Indonesia yang sangat memprihatinkan.

“Perusahaan telah melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang tidak mematuhi standar keamanan dan keselamatan kerja. Apalagi mempekerjakan buruh di bawah umur dengan gaji yang sangat minim,” ungkap Siane kepada Kabar6.com, Jumat (27/10/2017).**Baca Juga: Dirujuk ke RSUD Tangerang, Korban Kebakaran Butuh Ahli Bedah Plastik.

Pihaknya sangat mengecam perburuhan dengan sistem gaji yang dinilai tidak manusiawi di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Rata-rata gaji buruh di perusahaan ini Rp40 ribu rupiah per hari dengan target 1.000 pak kembang api. Hal itu ditentukan per hari dengan per kelompok lima orang dari mulai kerja pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB,” ujarnya.(don)

Print Friendly, PDF & Email