Kabar6-Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menanggapi ditemukannya sertifikat dan admin palsu pada sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Pada kasus ini, Dinas Pendidikan (Dindik) setempat dituding laksanakan tugas di luar aturan.
Luputnya praktik kecurangan dari petugas terkait, Inspektur Pembantu II Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel Ahmad Gani berdalih, dalam hal pengawasan pihaknya hanya sebatas memeriksa dokumentasi berdasarkan data-data yang ada. Ditambah waktu pemeriksaan yang begitu terbatas.**Baca Juga: Sertifikat “Fiktif” Pelajar di Ajang PPDB, Begini Kata Ketua KONI Tangsel
“Sepanjang dia ada ijazahnya atau syarat lainnya, berarti ya sudah. Kalau masalah fiktif atau gimana itu urusan lain. Berarti kita lakukan pemeriksaan khusus lewat orang-orang tertentu,” terang Gani, Selasa (15/8/2017).**Baca Juga: PPDB Online Kacau, Airin: Dindik Sudah Tak Jalankan Instruksi
Menurutnya, untuk pemeriksaan khusus dibutuhkan peran masyarakat memberikan laporan dugaan kecurangan ke Inspektorat Kota Tangsel. Uji praktik ulang menyangkut cabang olahraga terkait menurutnya juga bisa saja dilakukan.
Ranah pidana baru dapat diberikan kepada oknum pembuat sertifikat fiktif setelah bukti kecurangan terbongkar. “Itu namanya Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Pelaksanaannya bisa saja laporan dari masyarakat khususnya, atau laporan lain. Sepanjang itu ada akan diperdalam lagi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar sertifikat prestasi dan admin fiktif saat proses seleksi PPDB tahun ini di Kota Tangsel. Oknum tak bertanggungjawab tetap menggunakan celah kendati sistem seleksi sudah berjalan secara daring atau online.(yud)