oleh

Kisah Pilu Ibu Dua Bocah, Diperintah Hadiri RUPSLB Tandingan Berujung Penjara di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Suara tangis terdengar sendu dari pelataran depan area Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang. Zuhesti Prihadini, 44 tahun, terharu dipeluk dua buah hatinya setelah terpisah selama enam bulan lantaran harus menjalani masa tahanan.

Suasana haru itu terjadi bertepatan dengan H-2 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hesti mendekam di sel penjara atas kekeliruan yang sepenuhnya bukan kesalahannya menjadi ketua panitia Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tandingan.

“Pada saat 11 Oktober 2023 istri saya ditahan oleh kejaksaan negeri Tangerang saat saya lagi dinas ke luar negeri,” kata Putra, suami Zuhesti Prihadini kepada wartawan di Tangerang, Selasa (18/6/2024). **Baca Juga: Jaksa Bebaskan 11 Tersangka Kasus Pencurian, Penganiaya dan Penggelapan Lewat RJ

Sepulang tugas ia langsung membesuk Hesti ke Lapas Klas IIA Tangerang. Kondisi istrinya benar-benar memperihatinkan karena tidak ada yang mengurus. Bahkan sampai pakaian dalam pun sudah tiga hari tidak diganti.

Konflik kebatinan semakin mendera Putra saat ia tiba di rumah. Kedua anaknya sempat bertanya-tanya mengapa sang ibu bekerja tapi sudah hampir empat hari tak kembali.

Ia akhirnya bercerita jujur kepada dua anaknya, meskipun pahit. Sang ibu ditahan atas kesalahan yang murni bukan akibat dari hukuman perbuatan jahatnya.

Anak sulungnya A, 10 tahun, pun jatuh sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Dokter yang merawat menyatakan hasil diagnosa medis tidak ada tanda atau gejala penyakit.

“Tapi mental anak saya terpukul atas penahanan ibunya dan harus mendapatkan penanganan psikolog anak,” terang Putra.

Proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pun bergulir. Majelis hakim mencecar terdakwa I berinisial Philipp Kersting, 43 tahun, warga negara asing asal Jerman.

Philipp yang bertindak sebagai bos Hesti di kantor firma hukum asing Luther kepada majelis hakim mengakui bahwa semua ide gelar RUPSLB tandingan murni perintah darinya. Hesti selaku terdakwa II hanya pelaksana yang tidak memberikan ide dan saran serta bersikap sangat pasif.

“Di situ terbukti dalam persidangan peran Hesti, dia hanya menjalankan perintah, bukan inisiator, bukan juga sebagai aktor utama,” terangnya.

Salinan surat putusan PN Tangerang Nomor: 1643/Pid.B/2023/PN Tng terungkap, Philpp perintahkan Hesti lewat pesan WhatsApp untuk menjadi ketua RUPSLB tandingan di Serang. Surat kuasa pun dikirim lewat layanan jasa aplikasi GoSend.

Bahwa terdakwa II menerangkan ide membuat rapat dari terdakwa I karena itu merupakan tindakan sebagai kuasa dari pemegang saham, dan kedua terdakwa sudah melihat bahwa pemegang saham PT Asaba Utama Corporatama sudah memiliki keberatan terhadap agenda yang diajukan oleh Staedtler Noris.

Putra menyesalkan selama istrinya mendekam di Lapas Klas IIA Tangerang tidak ada perhatian dari kantor istrinya, Luther. Hesti justru kena pemutusan hubungan kerja sepihak atas sangkaan kasus hukumnya sudah inkrah.

Ia bahkan pernah menanyakan langsung kepada Philipp yang saat itu sedang mendekam di Lapas Klas I Tangerang atas tidak adanya perhatian terhadap istrinya baik selama kasus ini bergulir, maupun setelahnya.

Komunikasi Putra dengan bule Jerman lewat aplikasi WhatsApp dan surat elektronik (email) itu cukup intens dan dilakukan saat PK masih berada di dalam penjara. Terdapat indikasi kuat bahwa PK memegang alat komunikasi selama di dalam penjara.

Bahkan ia sampai mengajak putri bungsunya ke kantor Luther Law Firm di Singapura untuk bertemu atasan dari PK. Jawaban bos kantor tersebut kurang memuaskan dan terlihat mereka tidak punya itikad yang baik.

Putra pastikan, saat istrinya disuruh jadi pimpinan RUPSLB tandingan tidak ada sepeser pun uang honor yang diterima Hesti. “Jangan sampai ada Hesti Hesti lain yang menjadi korban,” tegas Putra.(yud)

Print Friendly, PDF & Email