oleh

Kepala HuDev UI Tersangka Kasus Bakti Kementerian Kominfo

image_pdfimage_print

Kabar6-Bertempat di  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Tersangka atas nama MA terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,.

“Jabatan tersangka MA merupakan Kepala Human Development UI (HuDev UI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui  keterangan resminya, Selasa (31/10/2023).

Adapun dasar hukumnya adalah Surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022; Selanjutnya, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tersangka MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor
HuDev UI dan Kantor BAKTI Kominfo diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).

**Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi BTS Bakti Dituntut 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Penyidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7  orang Saksi.

“Saat ini telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Ketut Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email