oleh

Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagaakerjaan Sedang Diusulkan

image_pdfimage_print
BPJS Ketenagakerjaan. (yud)

Kabar6-Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, mengaku sedang mengusulkan kenaikan manfaat perlindungan yang diterima peserta BPJS maupun ahli warisnya,  jika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah meninggal.

“Sedang kami usulkan kenaikan manfaat, di antaranya beasiswa. untuk peserta yang meninggal, beasiswa diberikan kepada dua anak,” terang Agus Susanto, Selasa (15/8/2017), di Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kota Tangerang.

Besaran kenaikan manfaat yang diusulkan itu, lanjutnya tiga kali lipat dari manfaat yang ada saat ini.**Baca Juga: Ribuan Perusahaan di Banten Tak Ikuti BPJS Ketenagakerjaan

“Beasiswa pendidikan diberikan kepada anak peserta maksimal dua orang, sementara untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) peserta BPJS, yang terlindungi untuk beasiswa satu orang anak,” katanya.

Dengan usulan kenaikan manfaat itu, nantinya, anak TKI peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat perlindungan bagi dua orang anak.**Baca Juga: 39 Ribu Perusahaan di Indonesia Belum Daftar BPJS Kesehatan 

“Pendidikan ini sampai mereka masuk perguruan tinggi, atau maksimal usai 23 tahun,” bilangnya.

Untuk diketahui, manfaat beasiswa yang diberikan untuk anak peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah meninggal memang sangat kecil. Yaitu sebesar Rp1 juta per tahun untuk tingkat SMA dan Rp1.5 juta per tahun untuk tingkat perguruan tinggi.

“Makanya kita sedang usulkan kenaikan manfaatnya hingga tiga kali lipat,” tambahnya.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email