oleh

Keluarga Ajukan Rehabilitasi Iwa K

image_pdfimage_print
Rapper Iwa K.(ist)

Kabar6-Keluarga dan kuasa hukum Iwa Kusuma alias IK (46), rapper sekaligus tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengajukan rehabilitasi kepada Polresta Bandara Soetta.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Martua Raka TL Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya, kami sudah menerima surat permohonan rehabilitasi yang ditandatangani oleh keluarga IK dan kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga,” ujar Martua di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (1/5/2017).**Baca juga: Memburu Y Penyuplai Ganja ke Iwa K.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil keputusan assessment terpadu yang saat ini sedang dilakukan oleh dua tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, yakni tim kedokteran dan psikolog serta tim hukum.**Baca juga: Polisi Sebut BB Ganja Iwa K Seberat 1,4 gram.

“Sesuai aturan, BNN Pusat paling lambat enam hari dari masa penangkapan akan keluar hasil assessment terpadu. Dari situlah baru bisa ditentukan apakah IK direhabilititasi atau tidak,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email