oleh

Kelewatan, Anak 3 Tahun Dicabuli

image_pdfimage_print

DE (47) mencabuli bocah.(foto:cep)

Kabar6-Seorang pria paruh baya berinisial DE (47) diringkus aparat Unit PPA Polres Tangerang Selatan.Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencabuli seorang bocah.

Prilaku bejat DE terkuak setelah adanya laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 276 /K/IV/2017/SPKT/ Res tangsel, tanggal 17  April 2017

ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangeran‎g Selatan. 

DE dibekuk petugas saat sedang berada di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, RT 02/03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (10/05/2017)

“pelaku diduga telah melakukan tindak pindana pencabulan terhadap HSH yang berusia 3 tahun 8 bulan” jelas Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto. 

Aksi bejad pelaku dilakukan Senin (20/05/2017) di Jalan Musyawarah Kampung Parung Benying RT 02/03 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat pasal 82 UU RI Nomor. 35 tahun 2014  atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman di Atas Sepuluh Tahun (cep) 

 

Print Friendly, PDF & Email