oleh

Kejari Tigaraksa Tahan Kepala Kantor Pos Cikupa

image_pdfimage_print
Penahanan Kepala Kantor Pos CIkupa.(agm)

Kabar6-Tiga orang dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ‎dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/1/2016).

Ketiga tersangka, yakni Kepala Kantor Pos Cikupa Jejen Sutisna, Wahyu Kurniawan (Pegawai Honorer Kantor Pos Cikupa) dan Ajat Sudrajat (Pegawai honorer Kecamatan Gunung Kaler), digiring Penyidik Kejari ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.

Kepala Kejari Tigaraksa, Firdaus menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dilakukan, karena mereka terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan untuk masyarakat miskin tersebut.

“Ketiga tersangka, resmi kami tahan. Sebab, mereka terbukti secara langsung terlibat menerima sejumlah uang saat pencairan dana PSKS setiap bulannya,” ungkap Kajari Firdaus, kepada Kabar6.com.

Kepala Cabang Kantor Pos Cikupa, Jejen Sutisna, salah satu tersangka yang ditahan, kata Kajari Firdaus, telah mengakui perbuatannya, saat diperiksa Penyidik.

Jejen, mengaku menerima uang sebesar Rp6 juta perbulan setiap pencairan dana PSKS tersebut. Dan, sisanya dibagikan kepada lima tersangka lainnya.

“Pengakuan tersangka Jejen‎, bahwa dirinya hanya menerima Rp6 juta. Itu pun, sudah dikembalikan dengan cara memotong gajinya. Tapi, kami akan memeriksanya lebih lanjut untuk memastikan peran dan uang yang mereka terima,” tegasnya.

Diketahui, sebanyak 1.982 jiwa, warga miskin di Kecamatan Kronjo yang memiliki kartu PSKS, mengaku tidak pernah menerima uang bantuan dari pemerintah tersebut.

Diduga, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang disalurkan melalui kantor Pos Indonesia ini, disalahgunakan oleh para tersangka. **Baca juga: Pengusaha Tekstil Asal India Tewas di BSD.

Di Kecamatan Kronjo, diketahui  terdapat lima desa belum menerima dana PSKS, sebagai pengganti Bantuan Langsung Tunai (BLT) diera Presiden SBY itu. **Baca juga: Kaca Suzuki Karimun Dibobol di Pamulang, Rp55 Juta Raib.
 
Padahal, batas pencairan dana PSKS yang diatur oleh kantor pos, tertanggal 25 April 2015, dengan anggaran sebesar Rp600.000 per orang. **Baca juga: DPRD Banten Mendadak Bungkam Soal Suap Bank Banten.

Lima desa yang kehilangan dana PSKS di kantor pos tersebut, yakni Desa Kronjo, Pagenjahan, Pagedangan Ilir, Muncung dan Pasilian.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email