oleh

Kejari Tangerang Akan Selidiki Lelang Proyek TRK SDN 2 Jombang

image_pdfimage_print
Kasi Intelijen Kejari Kab. Tangerang, Mico Wiranto Sihotang.(*)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, akan menelusuri adanya dugaan kejanggalan pada proyek Tambahan Ruang Kelas (TRK) di SDN 2 Jombang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, proses kroscek ke lapangan akan dilakukan menyusul mencuatnya alamat atau domisili PT Jasa Konstruksi Internusa, perusahaan pemenang lelang proyek yang bersumber dari dana APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp11.516.633.000 itu, yang diduga fiktif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Mico Wiranto Wave Sihotang mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim guna mengecek sejauh mana proses lelang yang dilakukan panitia melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Tangsel tersebut.**Baca juga: Domisili Fiktif, ULP Kota Tangsel Didesak Uji Forensik.

“Ya, tim kami akan melakukan kroscek dulu ke lapangan. Jika memang ada indikasi permainan dalam proses lelang itu, maka pasti akan kami tindaklanjuti,” ungkap Mico, kepada Kabar6.com, Kamis (27/7/2017).**Baca juga: Pemenang Lelang Proyek Rp11 M di Tangsel Wajib Digugurkan.

Mico menegaskan, pengecekan terhadap kasus itu dianggap sangat perlu dilakukan. Hal ini, guna mengantisipasi terjadinya kerugian negara yang lebih besar.**Baca juga: Domisili Pemenang Lelang Proyek Rp11 M di Tangsel Diduga Fiktif.

“Sikap antisipatif itu saya anggap lebih baik, dari pada sikap reaktif. Jangan sampai sudah terjadi kerugian negara, baru bergerak, ” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email