oleh

Domisili Fiktif, ULP Kota Tangsel Didesak Uji Forensik

image_pdfimage_print
Jalan Sulawesi Sektor XIV BSD, Kota Tangsel. (cep)

Kabar6-Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didesak untuk melakukan uji petik dan uji forensik terkait dugaan domisili fiktif pemenang lelang penambahan ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Jombang.

Koordinator Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya, Tatang Sago mengatakan, Pokja ULP Kota Tangsel wajib menggelar uji petik dan uji forensik untuk menyikapi dugaan domisili fiktif pemenang lelang tersebut.

“Uji petik lalu dilanjutkan dengan uji forensik yang melibatkan penegak hukum. Itu dilakukan untuk pembuktian dugaan domisili fiktif tersebut,” ungkap Tatang Sago menjelaskan kepada Kabar6, Kamis (27/7/2017).**Baca Juga: Pemenang Lelang Proyek Rp11 M di Tangsel Wajib Digugurkan

Dengan nilai proyek Rp11 miliar, lanjut Tatang, Pokja ULP Kota Tangsel seharusnya lebih teliti. Pasalnya proyek Rp11 miliar tersebut bukan nilai sedikit. Tatang menegaskan, Pokja ULP Kota Tangsel harus transparan dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Proyek nilai besar begitu kok alamat bisa enggak jelas. Seharusnya kalau ada indikasi alamat perusahaan enggak jelas sudah gugur di verifikasi administratif. Ini enggak jelas malah bisa menang,” katanya.**Baca Juga: Domisili Pemenang Lelang Proyek Rp11 M di Tangsel Diduga Fiktif

Dalam LPSE Kota Tangsel diumumkan bahwa pemenang lelang proyek penambahan ruang kelas SD Negeri 2 Jombang yakni PT Jasa Konstruksi Internusa. Di pengumuman tersebut, alamat perusahaan tertera Jalan Sulawesi, Blok MD, Nomor 11, Rt009/008, Sektor XIV-6, BSD, Kota Tangsel. PT Jasa Kontruksi Internusa menang lelang dengan nilai HPS Rp11.516.633.000.

Saat tim Kabar6 melakukan penelusuran, alamat perusahaan tersebut tak jelas. Hal tersebut dipastikan oleh sekuriti di Jalan Sulawesi Sektor XIV BSD Kota Tangsel.

“Kalau di Jalan Sulawesi tidak ada nama blok MD. Bloknya hanya satu huruf seperti A atau E,” ungkap salah seorang sekuriti.**Baca Juga: Kejari Proses Korupsi Alat Kontrasepsi di Tangsel

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel Deden Deni mengatakan saat ada pengumuman pemenang lelang, pihaknya melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek lokasi kantor perusahaan pemenang lelang.

“Sepertinya tidak ada kesalahan. Karena kami cek lokasi alamat perusahaannya,” ungkap Deden.

Ditanya soal kesalahan ketik, Deden pun membantahnya. Pasalnya, alamat yang tertera dalam pengumuman pemenang lelang disesuaikan dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), akta perusahaan maupun berkas yang mencantumkan alamat perusahaan.

“Kayaknya juga enggak mungkin. Karena alamat itu berdasarkan berkas yang terkirim ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” katanya.(az/BL/cep)
 

Print Friendly, PDF & Email