oleh

Kejari Selidiki Proyek Pembangunan Ramayana Tak Berizin

image_pdfimage_print
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Faisol. (Tim K6)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerjunkan tim untuk menyelidiki proyek pembangunan gedung pusat perbelanjaan Ramayana yang terletak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Faisol mengatakan, pihaknya akan turun bersama tim penyidik untuk melakukan pengecekan ke lokasi proyek mall yang pengerjaannya sudah hampir rampung tersebut.**Baca Juga: Sekda: Tak Ada Izin, Hentikan Proyek Ramayana

“Saya sama tim akan cek ke sana, untuk mengumpulkan data dan keterangan,” ungkap Faisol, kepada Kabar6.com, Kamis (4/5/2017).

Faisol menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang seharusnya mengambil tindakan serius untuk menghentikan proses pembangunan proyek itu ketika diketahui tak mengantongi perizinan.**Baca Juga: Soal Ramayana, DPRD akan Panggil Kepala BPMPTSP

“Proyek itu harusnya disetop, bila perlu dibongkar, jangan dibiarkan begitu dong,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email