oleh

Kejaksaan RI Sita Eksekusi Rp 8 Miliar Lebih Uang Tunai

image_pdfimage_print

Kabar6-Di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa,Kamis (6/7/2023), telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561,00 (delapan miliar dua ratus enam belas juta delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).

Adapun uang tunai tersebut, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

Sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 yang melibatkan terpidana Benny Tjokorosaputro.

Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkannya ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti.

**Baca Juga: Wabup Tangerang: OPD Jangan Terlena dengan Prestasi

Pelaksanaan sita eksekusi uang tunai ini melibatkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi JAM PIDSUS. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus Jiwasraya yang telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Kejaksaan akan terus melakukan upaya dalam mengambil alih aset-aset yang terkait dengan perkara Jiwasraya guna memulihkan kerugian negara dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Perkara Jiwasraya yang menjadi sorotan publik ini, terus menjadi prioritas penanganan oleh pihak Kejaksaan. Sita eksekusi uang tunai ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di sektor keuangan.(Red)

Print Friendly, PDF & Email