oleh

Kejaksaan Agung Panggil Saksi Perkara BAKTI Kominfo

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dan 1 orang tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Saksi yang diperiksa adalah WA, seorang pihak swasta, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

**Baca Juga: Pelaku KDRT di Serpong Park Tebar Ancaman Bantai Keluarga Korban

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kebenaran serta menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketut.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. Kejaksaan Agung bertekad untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan guna mengembalikan kerugian negara serta menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Kejaksaan Agung terus bekerja keras dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Perkembangan selanjutnya terkait perkara ini akan terus diinformasikan kepada publik.(Red)

Print Friendly, PDF & Email