oleh

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaktim

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejagung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti tahap II perkara korupsi PT Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).

“Selasa 4 Juni 2024 pukul 11:00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang tersangka atas nama tersangka TN alias AN dan tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

**Baca Juga:Polri Ekstradisi Buron Interpol ke Thailand Melalui Bandara Soetta

Dijelaskan Ketut, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Posisi kedua tersangka kata Ketut, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2022 tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP  dibantu oleh tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Bahkan , kata Ketut dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2019, tersangka TN alias AN dengan dibantu tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Timah Tbk.

“Selain itu, tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kemudian mendirikan usaha SPBU dan Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut,”imbuh Ketut.

Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. (Red)

 

Print Friendly, PDF & Email