oleh

Kejagung dan LPSK Koordinasi Terkait Fasilitas dan Hak Restitusi Korban

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk menguatkan kembali koordinasi.

Kedua lembaga ini berupaya peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Ketua LPSK Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja juga terhadap pemberian restitusi dalam perkara lainnya.

**Baca Juga: Ini Respon Kejagung Pernyataan Alexander Marwata: Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi

Terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi, ketua LPSK juga meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK Rabu (3/7/2024).

Menanggapi hal itu, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” imbuh Asep.

Selain itu, Asep juga menyampaikan terkait penanganan perkara investasi, Para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas Asel.

Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (Red)

Caption: Audensi Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dengan Ketua LPSK Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi.(Foto/Dok Kejagung).(Red)

Print Friendly, PDF & Email