Hal itu disebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan sikap atas eksekusi mati dua narapidana Namaona Denis asal Malawi dan Muhammad Abdul Hafez dari Pakistan.
Keduanya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika tahun 2011 lalu.
“Eksekusi mati terhadap narapidana vonis mati belum dilakukan. Keputusan itu harus menunggu sikap Kejagung,”kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi Konggoasa, ditemui Senin (19/11/2012).
Andi menuturkan, pelaksanaan eksekusi mati segera disanggupi jika Kejari Tangerang telah mendapatkan sinyal intruksi dari Kejagung. Jika, sikap dan keputusan belum diturunkan dari Kejagung, Kejari harus menunggu apa keputusan selanjutnya.
Belum diputuskan eksekusi mati itu dikarenakan terbentur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002, tentang grasi.
“Eksekusi mati belum dilakukan, bukan karena Kejari dan Kejagung galau, tetapi UU grasi yang belum dipahami oleh narapidana vonis mati,” kata Andi.(rah/ali/arsa)