oleh

Kecelakaan Maut, Sopir Mobil Bermuatan Santri Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-RFA (19), Sopir mobil pikap bermuatan santri yang mengalami kecelakaan maut di Fly Over Green lake Cipondoh Kota Tangerang, Minggu 25 November ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan kecelakaan tersebut selain diakibatkan oleh fungsi rem yang tidak sempurna juga diakibatkan overload atau kelebihan muatan. Saat kecelakaan, mobil pikap tersebut mengangkut 23 orang santri.

“Mengakibatkan tiga orang santri meninggal dunia dan belasan orang lainnya luka berat maupun luka ringan,” ujar Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Rabu (28/11/18).

Kini RFA beserta barang bukti Toyota Kijang Nopol B-9029-RV yang sudah dua tahun telat uji KIR dan belum bayar pajak dari tahun 2017 diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka RFA dijerat dengan pasal 310 (3), (4) Jo 106 (1) Jo 137 (4) UU RI No 22 Th 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara selama enam tahun,” katanya.**Baca Juga: Soal Pembatasan Waktu Angkutan Barang, Zaki: Warga Jangan Anarkis.

Di hadapan para awak media tersangka RFA meminta maaf kepada seluruh korban selamat dan juga kepada keluarga korban yang meninggal.(Zak)

Print Friendly, PDF & Email