oleh

Kasus Pemukulan Bocah di Tangerang Berujung Damai

image_pdfimage_print

Kabar6-Fauzan Ari Sandi, 43 tahun, akhirnya dapat menghela nafas panjang, setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, memberikan hak keadilan restoratif pada kasus pidana pemukulan yang dilakukannya terhadap Zaki Herdiansyah, 14 tahun. Kasus ini dipicu kekesalan pelaku terhadap korban yang saat itu bermain api dan mengumpat dengan kata-kata tidak wajar.

Kepala Kejari Kota Tangerang I, Dewa Gede Wirajana menerangkan, hak keadilan restoratif dalam kasus tersebut, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Pengampunan Hukuman.

“Restorative Justice sendiri adalah suatu pendekatan dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen- elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan,” kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Jum’at (7/5/2021) kemarin.

Kebijakan itu juga lanjutnya, termaktub dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perkara Lewat Keadilan Restoratif Justice. Langkah tersebut, kata Wira, juga mendapat apresiasi dari Kepala Kejati Banten dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) RI.

**Baca juga: JMSI Dilantik, Komnas HAM Minta JMSI Filter Informasi

Kajari Kota Tangerang, juga menegaskan bahwa hak hukum tersebut, memakan waktu singkat. Setelah semua pihak berunding dan menyepakati perdamaian maka hak restoratif itu, dijalankan.

“Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian,” kata Wira.(yud)

Print Friendly, PDF & Email