oleh

Kasus Alfamart, Yusril : Jangan Pikir Mustolih Menang

image_pdfimage_print

Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti sidang di PN Tangerang.(foto:tia)

Kabar6-Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum retail Alfamart mengklaim bahwa putusan sidang gugatan terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) belum bisa dikatakan putusan.

“Jangan dikatakan putusan ini ditolak, ini belum masuk ke pokok perkara. Jangan berpikir bahwa Mustolih menang. Ini adalah putusan yang tidak ada putusannya,” ujar Yusril usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/4/2017).

Yusril juga mengaku keberatan dengan sikap Majelis Hakim yang menyetujui bahwa Komisi Informasi Pusat (KIP) tidak bisa dimasukkan sebagai pihak dalam persidangan.

“Kalau putusan KIP tidak bisa digugat, lalu harus gugat kemana? Apakah keputusan KIP sudah menjadi Tuhan? Di Indonesia tidak ada putusan peradilan yang tidak bisa digugat,” tegasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim persidangan I Gede Suarsana tidak menerima gugatan alfamart terhadap putusan KIP dan menerima putusan KIP yang menjadikan Alfamart sebagai badan publik. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email