Â
Demikian dikatakan Kasubag Pemdes Kabupaten Tangerang, Cucu Abdurosied, Senin (15/6/2015). Itu terkait dengan ketidakpuasan warga atas hasil penghitungan suara Pilkades di desa tersebut. ** Baca juga: Penghitungan Suara Pilkades di Rajeg Ricuh
Â
Menurut Cucu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 79 tahun 2015 pasal 78 dijelaskan, berkaitan dengan ketidakpuasan hasil Pilkades, dapat diajukan oleh calon kades sendiri.
Â
“Sedangkan keberatan atas hasil penghitungan suara, bisa diajukan oleh calon Kades, bukan warga,” terang Cucu.
Â
Karenanya, lanjut Cucu, penetapan telah dilakukan dan kini tengah dilakukan rapat pleno. Nantinya, jika ada keberatan calon Kades bisa mengajukan sesuai aturan, namun tidak akan dilakukan Pilkades ulang.
Â
Diketahui, sejumlah warga desa setempat melakukan aksi protes terkait hasil penghitungan suara atas hasil Pilkades.
Â
Warga menuding adanya kecurangan penggelembungan suara dalam proses penghitungan suara.
Â
Meski didemo, pihak panitia Pilkades tetap melanjutkan melanjutkan rapat pleno hasil penghitungan suara. ** Baca juga: Ramadan, Kejari Tigaraksa Sambangi Panti Asuhan
Â
Rapat pleno sendiri berlangsung di aula Kecamatan Rajeg, di bawah pengawalan pihak kepolisian.(agm)