oleh

Kadin Desak Pemkab Tangerang Tindak Pabrik Paku

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang, H. Dedi Kurniadi (HDK) mendesak pemerintah setempat menindak tegas PT Prima Metal Work (PMW).

Pasalnya, pabrik produsen paku yang berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga beroperasi tanpa mengantongi ijin apapun alias bodong.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang, jangan diam saja, segera ambil tindakan tegas,” ungkap Dedi kepada Kabar6.com, Senin (24/2/2014).

Menurut HDK, pihaknya merasa prihatin dengan nasib sekitar 250 buruh yang di pekerjakan tanpa perlindungan hukum di pabrik bodong tersebut.

Bahkan, pabrik paku abal-abal ini, diketahui telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2011 lalu.

“Artinya, keberadaan pabrik bodong ini, tak hanya merugikan pekerja, tetapi juga negara, karena selama beroperasi perusahaan ini dipastikan tidak membayar pajak,” katanya.

Disamping itu, kata HDK, ratusan buruh yang bekerja di pabrik bodong partner dari PT Lautan Steel Indonesia ini, juga tak memberi perlindungan seperti asuransi (Jamsostek) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Untuk itu, Pemkab Tangerang harus segera memprotek para buruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pemilik perusahaan.

“Minimal, perusahaan ini diberi teguran keras, agar segera mengurus segala perijinannya,” tegas HDK.

Diinformasikan, dalam melakukan aktivitas produksi selama tiga tahun terakhir, PT PMW diduga telah mengangkangi UU Nomor 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja.

UU ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Sementara dalam UU Nomor 23/1992 Tentang Kesehatan dinyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Sebaliknya, para pekerja juga berkewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Dan, UU Nomor 23/1992, Pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.

Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja. **Baca juga: DPRD Panggil Pabrik Paku Bodong di Cikupa.

Dan, UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. UU ini, mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.(ompu/agm/din)

Print Friendly, PDF & Email