oleh

Ka. BPMPTSP: IMB Ditunda, Ramayana tak Lengkapi Admin LH

image_pdfimage_print

 Bangunan Ramayana di samping Polsek Cikupa.(foto:K6)

Kabar6- Pendirian​ bangunan Ramayana di samping Polsek Cikupa berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sayangnya pelanggaran fatal itu seperti tidak ternilai oleh dinas terkait.

Sekda mengaku kaget dengan laporan pembangunan gedung Ramayana tersebut. Dirinya merasa tidak ada satu kepala SKPD pun yang memberikan laporan atas pelanggaran fatal tersebut.

” Tidak ada satu anak buah saya yang memberikan laporan atas pelanggaran ini,” katanya Sekda Iskandar Mirsad kepada Kabar6, Selasa (2/5/2017).

Merasa ‘digagahi’ Sekda langsung menghubungi Kepala BPMPTSP Nono Sudarno. Dari hasil pembicaraan melalui telepon, mendapat jawaban surat IMB sedang dalam proses pembuatan.

” Sedang dalam proses pembuatan untuk surat IMB nya,” kata Sekda Iskandar Mirsad mengulangi jawaban dari Nono Sudarno kepada Kabar6.

Kepala BPMPTSP Nono Sudarno saat dihubungi Selasa (2/5/2017) sore, mengatakan hal yang tidak sama dengan pernyataan yang diberikannya kepada Sekda. Menurut Nono, surat IMB milik Ramayana sudah selesai proses.

“Saat ditanyakan tadi oleh Pak Sekda, saya belum check tapi setelah saya check, surat IMB nya Ramayana itu sudah jadi,” kata Nono Sudarno kepada Kabar6 via WhatsApp, Tangerang, Selasa (2/5/2017).

Saat diberikan pertanyaan bangunan sudah hampir selesai sementara surat IMB baru saja selesai, Nono mengakui adanya kenakalan yang dilakukan pihak perusahaan Ramayana yang diduga bekerja sama dengan pihak dinas lingkungan.

“Memang nakal pihak pengusahanya, kemarin kita tunda karena persyaratan administrasi belum lengkap terkait kelengkapan dari dinas lingkungan,” tandasnya.(Tim K6)

 

Print Friendly, PDF & Email