oleh

Jurnalis Banten Tolak Keras RUU Penyiaran yang Berpotensi Bungkam Pers dan Ancam Demokrasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan jurnalis di Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis (30/5/2024) untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan mengancam demokrasi.

Aksi penolakan ini dilakukan karena RUU Penyiaran dinilai mengandung beberapa pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan berpotensi membatasi ruang jurnalistik di Indonesia.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi, menjelaskan setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah. **Baca Juga: Korupsi Timah: Babak Baru Ketegangan Polri Vs Kejaksaan, What’s Next?

Pertama, Pasal 8A ayat (1) huruf (q) yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers.

Kedua, Pasal 50B Ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Pasal ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi.

Deni Saprowi menegaskan bahwa RUU Penyiaran ini bukan hanya mengancam kemerdekaan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

“Ini bukan soal kepentingan jurnalis, tapi ini soal kepentingan publik yang punya hak untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Para jurnalis khawatir bahwa RUU Penyiaran ini akan digunakan untuk membungkam suara kritis dan membatasi ruang jurnalisme investigasi. Hal ini tentu akan berakibat buruk bagi demokrasi dan hak-hak masyarakat.

Para jurnalis Banten menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan RUU Penyiaran ini. Mereka mengajak masyarakat untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU ini kepada pemerintah dan DPR.

“Mari kita jaga bersama kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia,”imbuhnya.

Para jurnalis Banten menuntut agar RUU Penyiaran dibatalkan karena mengancam kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, tidak sejalan dengan semangat demokrasi karena tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

“Bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan tumpang tindih dengan UU Pers 40 tahun 1999. Berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik,”tandasnya. (Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email