oleh

Juragan Angkot Pondok Aren Jadi Tersangka Kematian Nanang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Sektor Pondok Aren menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Nanang (40), supir angkot yang ditemukan tewas di rumah majikannya pada Minggu (18/5/2014) malam lalu.

Ketiga tersangka adalah, Irianto alias Arab yang tak lain adalah pemilik angkot yang dikemudikan korban, serta dua rekannya, L alias Sule dan N alias Nunu. 

Kepala Polsek Pondok Aren, Komisaris (Pol) Hafid Herlambang mengatakan, merujuk hasil penyelidikan tim forensik, diketahui kematian Nanang diakibatkan membengkaknya otak kekurangan oksigen sebagai dampak gantung diri. **Baca juga: Diduga Stres, Supir Angkot Gantung Diri Dirumah Majikan.

“Tapi pada tubuh korban juga ditemukan bekas penganiayaan. Juga penyekapan yang dilakukan ketiga tersangka terhadap korban, hingga akhirnya korban memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri,” ujar Kapolsek Kamis (22/5/2014). **Baca juga: Buntut Kematian Nanang, Supir D-10 Geruduk Polsek Pondok Aren.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku bisa dijerat pasal 333 ayat 1 dan atau 352 ayat 2 KUHP. “Karena kalau ke pasal 338 masih belum bisa kita buktikan, masih pengembangan penyelidikan lagi” tambahnya. **Baca juga: Polisi Masih Tahan Juragan Angkot di Pondok Aren.

Diketahui, tubuh kaku Nang, supir angkot D-10 jurusan Pondok Aren-Ciputat itu, ditemukan gantung diri dirumah majikannya, di Jalan Reformasi Utama, No. 74, RT 001/01, Rawa Gledek, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.(TR)

Print Friendly, PDF & Email