oleh

Jual Motor Kredit, Ibu Rumah Tangga di Cilegon Ditangkap

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang ibu rumah tangga berinisial SN, warga Lingkungan Kubang Welut, Kelurahan Samang Raya, Citangkil, Kota Cilegon, ditangkap petugas Satreskrim Polres Cilegon.

Bukan tanpa sebab, petugas menggelandangw anita paruh baya itu, setelah SN ketahuan menjual sepeda motornya yang masih berstatus kredit. Mirisnya, SNB juga tak kunjung membayar cicilan.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, sedianya SN mengajukan kredit atas sepeda motornya dari PT Summit Otto Finance, selaku perusahaan pembiayaan pada Juni 2016 lalu.

Dalam akad kredit tersebut, diketahui SN telah membayar uang muka atau DP sebesar Rp2,75 juta. Sedangkan cicilan disepakati selama 35 bulan, dengan besaran per bulan Rp665 ribu.**Baca juga: Edarkan Sabu, Pria Berkaos Perbakin Ditangkap di Kelapa Dua.

Namun, sejak akad dan sepeda motor dikeluarkan leasing, SN hanya membayar satu kali cicilan, yaitu pada bulan Juli 2016 lalu. Belakangan diketahui, bila SN juga telah memindahtangankan sepeda motornya kepada pihak lain.**Baca juga: Amankan Demo Ahok, Polda Banten Kirim Pasukan “Asmaul Husna”.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Ridzky Salatun mengungkapkan, penangkapan SN mengacu pada laporan PT Summit Otto Finance, yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku yang tidak membayar kredit sepeda motor.

Pemindahtanganan barang kreditan itu sendiri, diketahui saat pihak pemberi kredit melakukan penagihan, kendaraan diketahui sudah berpindahtangan tanpa sepengetahuan PT Summit Oto Finance.

Akibatnya, pelaku terancam tindak pidana Pasal 36 Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Findusia. “Ancaman pidana paling lama 2 tahun,” kata Ridzky.(sus)

Print Friendly, PDF & Email