oleh

Jawaban Kejari Soal Jadwal Sidang ‘Ngaco’

image_pdfimage_print

Kasipidum Kejari Kab.Tangerang, Pradhana.(ist)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, membantah tudingan keluarga terdakwa yang ihwal jadwal sidang yang dianggap “Ngaco”.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan.

Masalah molornya jadwal sidang, tentunya dipengaruhi banyak faktor, diantaranya jarak tempuh yang jauh dan kemacetan arus lalulintas.

Tak hanya itu, jalan menuju Rutan Jambe, juga dianggap sebagai penghambat, karena jalannya terlampau sempit dan berlubang. 

“Maka, sudah selayaknya Pengadilan Negeri (PN) dibangun di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Pradhana, kepada Kabar6.com, Rabu (10/5/2017).

Oleh karenanya, kata Pradhana, masyarakat harus memaklumi atas kondisi tersebut.

Disamping itu, Hakim juga harus memahami kondisi ril di lapangan yang memang begitu sulit. 

“Sementara, personil Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kabupaten Tangerang hanya 20 orang saja. Sedangkan, perkara yang ditangani mencapai 150 perkara perbulan,” katanya.

Pradhana menambahkan, dirinya meminta kepada Majelis Hakim di PN Tangerang, agar mengkaji kembali keputusan tentang pembatasan waktu sidang.

Atas kondisi itu, JPU dipaksa memberikan pelayanan sesuai prosedur dan mereka paling kambat harus ada di PN Tangerang sekitar Pukul 11. 00 Wib.

“Jangan dipatok deadline waktu sampai setengah lima dong. Itu juga yang menjadi kendala bagi JPU dalam mengikuti proses persidangan. Sedangkan, dalam waktu yang sama JPU menyidangkan perkara diruang sidang lain,” ujarnya. (Tim K6)

 

Print Friendly, PDF & Email