oleh

Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 31 Agustus 2017

image_pdfimage_print
PBB-P2.(Ist)

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Tangerang, mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) agar segera menunaikan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, PBB-P2 akan jatuh tempo pada 31 Agustus 2017 mendatang.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh WP yang ada di kota seribu industri ini, agar melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2017.**Baca Juga: Zaki Lulus S2 di IPDN Jatinangor

“Kami ingatkan kembali bahwa jatuh tempo PBB- P2 pada 31 Agustus mendatang. Untuk itu, kami minta kepada seluruh WP supaya segera membayar sebelum jatuh tempo,” ungkap pria yang karib disapa Rudi Maesal ini, kepada Kabar6.com, Selasa (15/8/2017).

Menurut Rudi, guna memaksimalkan pendapatan PBB- P2, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, memberikan kemudahan akses bagi para WP untuk melunasi kewajibannya dengan membuka loket- loket pembayaran di 29 kecamatan.**Baca Juga: Zaki Raih Penghargaan Satya Lencana Pembangunan

Tak hanya itu, pembayaran PBB- P2 juga dapat dilakukan para WP melalui sistem nonperbankan, yaitu melalui gerai atau mini market Alfamart dan Indomaret yang tersebar di wilayah tersebut.

“Upaya lain, petugas kami juga mengerahkan kendaraan keliling PBB- P2 ke setiap kecamatan. Jadi, para WP enggak usah bingung, petugas kami siap melayani Anda dengan kualitas pelayanan terbaik dan profesional,” katanya.

Atas kepedulian dan kerjasamanya dalam menunaikan kewajibannya, lanjut Rudi, Pemkab Tangerang, secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya bagi para WP.

“Terima kasih telah membayar PBB- P2 tepat pada waktunya. Bagi yang belum, segera tunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email