oleh

Jaring Korban Via Facebook, Polisi Telusuri Jumlah Korban Sodomi Mact

image_pdfimage_print

Kabar6-Jejaring sosial facebook kiranya menjadi sarana bagi Mact (25), untuk melancarkan aksi sodomi terhadap dua pelajar di Tangerang.

 

Sedianya, Mact diringkus petugas Polres Metropolitan (Polrestro) Tangerang, di rumah kontrakannya, di Gang Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan merujuk laporan orang tua salah satu korban. ** Baca juga: Terduga Pelaku Sodomi Dua Pelajar Tangerang Ditangkap

 

Sedangkan dua pelajar yang menjadi korbannya penyimpangan seksnya adalah, Feb (15), siswa salah satu SMP  di Tangerang dan RF (16), siswa salah satu SMK di Tangerang.

 

Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Komisaris Triani Handayani, Minggu (20/12/2015) mengatakan, pelaku ini sehari-hari bekerja di salah satu hotel di Kota Tangerang.

 

“Dari pengakuan pelaku, dia menjaring korbannya melalui jejaring sosial Facebook sejak Agustus hingga September. Setelah beberapa kali melakukan percakapan di jejaring sosial itu, pelaku mulai mengajak korban untuk kopi darat  (bertemu),” ujar Triani.

 

Dan, saat bertemu itulah pelaku membuai korbannya. “Pelaku mengajak korbannya jalan-jalan, hingga akhirnya digiring ke rumah kontrakannya,” kata Triani.

 

Di rumah kontrakan pelaku, kata Triyani, korban kemudian dibujuk agar mau menuruti keinginannya. Bahkan, pelaku tidak segan-segan mengancam membunuh  korban, jika tidak mau menuruti kemauannya berhubungan menyimpang.

 

Ditanya kemungkinan adanya korban lain dari aksi bejat pelaku, Triani menyebut tidak menutup kemungkinan. Karenanya, kasus tersebut terus dikembangkan. ** Baca juga: Tingkat Kunjungan Hotel di Banten Meningkat 11 Persen

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat passal 82 UU RI No. 35 th 2014 atas perubahan UU RI no.23 th 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(alby/arsa)

Print Friendly, PDF & Email