oleh

Jam Operasional Kendaraan Barang Belum Diterapkan di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang belum sepenuhnya diterapkan. Hingga saat ini, Pemkab Tangerang masih melakukan tahap sosialisasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Norman Daviq mengatakan pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada petugas yang berada di lapangan, agar mereka dapat mengerti tentang aturan Perbup Nomor 46 tahun 2018 tersebut.

“Perbup ini merupakan aturan yang harus kami laksanakan, makanya hal tersebut langsung kami bahas melalui pertemuan ini dengan petugas lapangan yang berada di jalan umum, sehingga akan kami teruskan pertemuan ini untuk mempertajam dalam membahas Perbup ini kepada instansi terkait,” katanya, Rabu (21/11/2018).

Dirinya mengatakan untuk penindakan harus dilakukan segala persiapan. Seperti personel dan rambu-rambu lalulintas, yang diakui saat ini masih minim. Hal itu yang menjadi kendala untuk bisa mengaplikasikan Perbup tersebut.**Baca Juga: Busyet, Masa Tugas Lurah Non PNS Tangsel Sudah 7 Tahun.

“Dan perlu di ketahui bahwa dalam Perbup tersebut tentang pengaturan jam operasional di lakukan pada ruas jalan pemerintah Kabupaten Tangerang, adapun untuk jalan Provinsi Banten dan Pusat bukanlah kewenangan Dishub Kabupaten Tangerang,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email