Kabar6 – Polisi meningkatkan status kernet truk wing box bernopol B 9727 UEU berinisial JFN, 24 tahun. Angkutan barang itu melaju di Kota Tangerang ugal-ugalan hingga menabrak 16 unit kendaraan motor dan mobil serta tujuh orang terluka.
“Telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Minggu (3/11/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Zain Dwi Nugroho.
**Baca Juga:Polrestro Tangerang Temukan Sabu di Truk Kontainer Ugal-ugalan
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN dinyatakan positif mengandung narkoba jenis methampetamin atau sabu.
“Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” ungkap Zain.
Apapun kronologi kejadian tersebut pada Kamis (31/10/2024 sore kemarin. Dawali truk wing box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah Tugu Adipura.
Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh. Truk dikejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor.
Trukalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari. Terakhir dapat dihentikan di bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran hingga JFN diamuk massa yang marah.
“Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki,” papar Zain.(yud)