oleh

Inspektorat Tangsel: Netralitas PNS Jadi Sorotan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), diimbau agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ahmad Zubair, Selasa (1/9/2015). “Kita juga telah mengeluarkan surat edaran peringatan kepada seluruh aparatur Pamong Praja,” ujarnya.

Surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Muhamad itu memerintahkan agar tetap menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 berlangsung.

“Isu netralitas PNS selalu menjadi sorotan,” ungkapnya, Selasa (1/9/2015).

Zubair menegaskan, pihaknya akan memantau langsung gerak-gerik PNS. Jangan sampai, ada PNS yang terlibat langsung.

Penegasan tentang netralitas ini kembali diutarakan lantaran banyak desas-desus tudingan beberap oknum PNS yang terlibat dalam tim pemenangan. Inspektorat telah menindaklanjuti laporan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).

Namun, Inspektorat hanya menindaklanjuti bila ada laporan yang masuk, terkait pelanggaran yang dilakukan PNS. “Asalkan laporan pelanggaran PNS itupun harus disertai dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” terang Zubair. **Baca juga: Panwaslu Tangsel: Ada Modus Politik Uang Bakso.

Di dalam edaran tersebut diuraikan pula sejumlah aturan yang mengikat PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (APN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS.

“Mereka (PNS, red) dilarang mendukung seluruh calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Tangsel,” tambah Muhammad.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email