oleh

Insentif Guru Swasta di Kota Tangerang Hilang Dikategorikan Korupsi?

image_pdfimage_print
Syaiful Hidayat di kantornya. (don)

Kabar6-Permasalahan hilangnya insentif guru swasta di Kota Tangerang, nampaknya menjadi masalah serius di kalangan dunia pendidikan dan hukum.

Pasalnya, selain hilangnya insentif guru swasta yang dipicu dengan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut dinilai telah merugikan sepihak bagi pengajar swasta di Kota Tangerang.

Kuasa hukum PGSRI Kota Tangerang Syaiful Hidayat mengatakan Pemkot Tangerang tidak memiliki itikad baik terkait penerapan UU Nomor 23 tahun 2014 yang dinilai tidak memberikan solusi bagi guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia (PGSRI) Kota Tangerang.**Baca Juga: Hilangnya Dana Insentif Guru Timbulkan Kecemburuan Sosial

“Kita sudah melakukan somasi ke DPRD dan Pemkot Tangerang terkait hal tersebut. Jika dalam jangka waktu satu minggu kedepan insentif guru swasta tidak ada penyelesaian, maka kami berhak melayangkan surat ke Kejaksaan,” papar, Syaiful kepada Kabar6.com, Selasa (12/9/2017).

Dari kacamata hukum, Syaiful Hidayat, berpendapat bahwa hilangnya insetif guru swasta di Kota Tangerang dapat dikategorikan korupsi.

” Ya jelaslah itu termasuk kejahatan, ini dapat dikategorikan korupsi. Coba lihat, terkait insentif guru swasta yang dihapus, Walikota tidak memberikan keterbukaan hilangnya anggaran itu dan peruntukannya,” tambahnya.(don)

Print Friendly, PDF & Email