oleh

Ini Tanggapan MUI Kabupaten Tangerang Soal Biduan Seronok

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Larangan biduan dangdut berpakaian seronok yang dikeluarkan Polres Kota (Polresta) Tangerang, juga ditanggapi positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang.

“Kami setuju adanya hal tersebut, namun sebelum adanya imbauan itu. Kita juga telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sejak 2006 lalu, agar ada aturan atau pelarangan penyanyi dangdut berpakaian seronok,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi menjelaskan, Selasa (10/1/2017).

Namun, lanjut Jasmaryadi, sampai saat ini kami belum tahu reaksi dari Pemerintah menanggapi usulan tersebut.**Baca juga: Kemenag Tangerang Tunggu Mekanisme Layanan Satu Pintu.

“Dalam larangan itu kami juga meminta adanya pembubaran apabila ditemukan penyanyi yang berpakaian seronok,” ujarnya.**Baca juga: Polda Banten Dukung Larangan Biduan Dangdut Berpakaian Seronok.

Hal senada pun turut diungkapkan, Ketua Muslimat NU Kabupaten Tangerang, Nadlorotun yang sangat menyetujui adanya imbauan bahkan, larangan tersebut.**Baca juga: Kapolresta Tangerang Imbau Biduan Dangdut Tidak Berpakaian Seronok.

“Sangat setuju. Karena, hal tersebut bisa merusak moral masyarakat kita dengan berujung tindak kriminal seperti pemerkosaan,” tutupnya.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email