Ini Poin Pemenang Lelang TRK SDN 2 Jombang Layak Digugurkan

SDN 2 Jombang. (yud)

Kabar6-Adanya pernyataan salah penulisan dalam Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dianggap jadi satu poin untuk menggugurkan PT Jasa Konstruksi Internusa sebagai pemenang lelang proyek Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Jombang.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) Abdul Rafid mengatakan adanya kesalahan ketik dalam SKDU PT Jasa Konstruksi Internusa bisa diartikan pihak Unit Pengadaan Lelang (ULP) tidak melakukan verifikasi administrasi dan survei ke lapangan sebelum mengumumkan perusahaan tersebut menjadi pemenang lelang.**Baca Juga: Alamat di SKDU Kontraktor SDN 02 Jombang Diklaim Salah Tulis

“Nah, itu bisa diartikan juga bahwa banyak celah kongkalikong antara peserta lelang dengan oknum di ULP Kota Tangsel,” ungkap pria yang akrab dipanggil Opik ini menjelaskan kepada Kabar6.com, Selasa (15/8/2017).**Baca Juga: Domisili Fiktif, TRUTH: Pemenang Lelang SDN 2 Jombang Harus Digugurkan

Seharusnya, lanjut Opik, seharusnya PT Jasa Konstruksi Internusa tidak lolos dalam verifikasi administratif dalam proses lelang tersebut. Lantaran, ada perbedaan penulisan alamat di SKDU dengan alamat yang ada di lapangan. **Baca Juga: Aneh, Perusahaan Domisili Fiktif Bisa Punya Izin di Tangsel

Jika lelang di Kota Tangsel dijalankan sesuai aturan, maka, kata Opik, ULP seharusnya memberi catatan kepada PT Jasa Konstruksi Internusa untuk meralat semua berkas yang dinggap ada kesalahan pengetikan. Mulai dari SKDU, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) maupun Sertifikat Badan Usaha (SBU).**Baca Juga: Domisili Fiktif, OPD Penerbit Surat Izin di Tangsel Harus Dibenahi

“Catatan itu secara otomatis menggugurkan PT Jasa Konstruksi Internusa dalam seleksi administratif. Nah, tanya juga tuh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. Kenapa IUJK-nya bisa keluar jika ada kesalahan pengetikan? Artinya DPMPTSP juga enggak cek ke lokasi alamatnya dong,” paparnya.**Baca Juga: Domisili Pemenang Lelang Proyek Rp11 M di Tangsel Diduga Fiktif
 
Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 19 Huruf O menyatakan perusahaan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan barang dan jasa wajib memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.

“Berdasarkan aturan tersebut, PT Jasa Konstruksi Internusa seharusnya sudah gugur dalam verifikasi administrasi. Kan sudah diakui bahwa alamat perusahaan salah tulis. Artinya alamat perusahaan tersebut tidak jelas. Masak iya masih kekeuh tidak digugurkan. Sangat janggal kan? Saya jadi penasaran, jangan-jangan ada aktor di belakangnya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bangunan Non Perkantoran Dinas Bangunan dan Penataan Ruang, Buwana Mahardika, mengatakan lembaganya telah menerima surat resmi dari kantor kelurahan yang tak disebutkan lokasinya. Diakui ada kesalahan menulis alamat Surat Keterangan Domisili Usaha (SDKU) perusahaan.

“Seharusnya ditulis Jalan Sula tapi jadi Sulawesi,” katanya ditemui kabar6.com di kantornya Ruko Malibu BSD, Kecamatan Serpong, Selasa (15/8/2017).

Ia jelaskan, institusinya sebagai pengguna Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mendapatkan pekerjaan yang ketentuan pemenangnya ditetapkan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kota Tangsel.

Selanjutnya dibuatkan kontrak Surat Penunjukan Penyedia Barang dari penetapan pemenang lelang. “Ya ternyata ada koreksi dari masyarakat alamatnya perusahaan perusahaannya tidak cocok,” ujarnya.(az)