oleh

Ini Penyebab Gagalnya Pelantikan Calon Pengurus KNPI Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengurus DPD KNPI Provinsi Banten, menolak dikambinghitamkan atas gagalnya pelantikan calon pengurus KNPI Kabupaten Tangerang yang berujung kericuhan, pada Sabtu (7/2/2015), kemarin.

 

Para calon pengurus organisasi wadah berhimpun di Kota Seribu Industri ini memang sengaja tidak dilantik, karena proses perekrutan dan revisi nama-nama calon pengurus pengganti yang diajukan dinilai melanggar aturan atau inkonstitusional.

 

Hal itu diungkap Ketua DPD KNPI Provinsi  Banten, Tanto Warsono Arban, kepada kabar6.com, Minggu (8/2/2015).

 

Pihaknya, kata Tanto, sengaja menunda penerbitan SK dan pelantikan calon pengurus KNPI Kabupaten Tangerang, mengingat konflik internal di tubuh organisasi induk dari Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) itu masih cukup tinggi.

 

“Pelantikan dan penerbitan SK kami tunda, hingga persoalan di internal mereka benar-benar clear,” ungkap Tanto. ** Baca juga: Lagi, Tiga Begal Motor Ditembak Mati Polsek Serpong

 

Dikemukakan, ada beberapa persoalan mendasar yang menjadi pemicu gagalnya pelantikan calon pengurus KNPI Kabupaten Tangerang.

 

Persoalan itu secara khusus dibawa ke dalam rapat pleno yang melibatkan seluruh pengurus harian. “Masalahnya, memang cukup mendasar. Dan, sudah kami bahas dalam rapat pleno,” katanya.

 

Hasil rapat pleno itu memutuskan dua hal yaitu menunda penerbitan SK, dan pelantikan calon pengurus DPD KNPI Kabupaten Tangerang, serta menginstruksikan kepada Tim Formatur segera menyelesaikan persoalan internal.

 

Persoalan yang dimaksud, lanjut menantu Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah ini, di antaranya masih adanya masalah terkait perubahan struktur calon pengurus yang tak ditandatangani atau disetujui oleh Tim Formatur.

 

Selain itu, adanya surat pernyataan tidak bersedia dari calon pengurus yang akan di SK-kan. Juga tidak adanya jawaban atas surat yang telah dilayangkan DPD KNPI Banten, perihal permohonan klarifikasi, tertanggal 5 Februari 2015.

 

Berikutnya, amanah Musyawarah Daerah (Musda) XIII DPD KNPI Kabupaten Tangerang, bahwa Tim Formatur diberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari harus selesai menyusun kepengurusan.

 

“Kalau kami paksakan melantik calon pengurus KNPI Kabupaten Tangerang, maka kami dianggap telah melanggar AD/ART, dan posisi kami terancam di Musdalub kan,” tegasnya.

 

Ditambahkan Tanto, dirinya memberikan kesempatan kepada ketua terpilih, Cucu Abdurrosyied dan Tim Formatur, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Jika persoalan internal itu selesai dan prosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada, lanjut Tanto, maka pihaknya akan segera melantik dan menerbitkan SK bagi calon pengurus.

 

“Kami tidak punya kepentingan di sini,” tandasnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email