oleh

Ini Komposisi Pendapatan Raperda APBD-P 2015 di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2015. Pada saat prosesi pengesahan belasan legislator absen alias menolak.

 

Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan telah disepakati perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut.

 

Kenaikan pendapatan daerah pada nota keuangan Raperda Perubahan APBD semula sebesar Rp237.237.205.762.00. Setelah pembahasan dengan Banang terkoreksi sebanyak Rp3.259.210.623.00.

 

“Sehingga menjadi Rp233.945.815.139.00,” kata Ahadi di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Selasa (13/10/2015) sore.

 

Ahadi merinci, angka di atas mencakup ada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Antara lain ada dua SKPD yang nota keuangannya dipangkas oleh lembaga legislatif.

 

Terdiri dari Dinas Kesehatan yang nota keuangan mencapai Rp15.518.002.600.00 dan hasil pembahasan menjadi Rp9.308.526.603.00. SKPD yang dipimpin oleh M Suharno itu dipangkas sebanyak Rp4.209.475.997.00.

 

Kedua yakni, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang nota keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebanyak Rp190.579.603.162.00. Hasil pembahasan oleh Banang senilai Rp191.529.868.536.00. Total berkurangnya mencapai Rp950.265.374.00.

 

“Koreksi pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional pada Dinas Kesehatan sebesar Rp4.209.475.997.00 berdasarkan hasil audit BPK RI Provinsi Banten,” papar Ahadi. ** Baca juga: Pemuda Kelapa Indah Cemaskan Pembangunan Kota Ayodhya

 

Politisi asal Partai Gerindra ini menambahkan, penambahan pendapatan dari pengembalian belanja piutang pihak ketiga paket pekerjaan 2013 lalu pada DPPKAD sebesar Rp950.265.374.00 sesuai hasil perhitungan Tim Penilai Independen.(yud)

Print Friendly, PDF & Email