oleh

Kenapa Demo Buruh di Tugu Adipura Dibubarkan

image_pdfimage_print
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membantah jika Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Kota Tangerang telah melanggar payung hukum yang berada di atasnya.

Pasalnya, dalam aturan tersebut Pemkot Tangerang melarang warganya untuk melakukan aksi demonstrasi pada hari Sabtu dan Minggu.

“Latar belakang keluarnya Perwal tersebut adalah banyaknya kegiatan masyarakat di hari Sabtu dan Minggu yang butuh rekreasi tapi malah diisi oleh aksi demonstrasi,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada awak media, Senin (10/4/2017).**Baca Juga: Anggota Polisi Pemukul Buruh Bakal Ditindak tegas.

Arief mengatakan bahwa masyarakat boleh melakukan demonstrasi dengan syarat dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, bukan di ruang publik.

“Kami berharap masyarakat Kota Tangerang bisa saling menghargai dan menghormati. Silakan melakukan aksi demonstrasi Senin sampai Jumat,” tegasnya.**Baca Juga: Buruh Geruduk Mapolres.

Menurutnya, Perwal tersebut tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang berada lebih tinggi dari aturan tersebut.

“Kita sudah studi banding ke Jakarta. Disana Car Free Day tidak boleh ada aksi demonstrasi. Hasil dari studi banding kita terapkan di Kota Tangerang yang banyak memiliki ruang publik yang digunakan Car Free Day pada Sabtu dan Minggu. Lagipula, Kantor Pemkot Tangerang adanya di Pusat Pemerintahan, kenapa demonya malah di Tugu Adipura,” tegasnya.

Untuk diketahui, puluhan buruh yang melakukan aksi demonstrasi di Tugu Adipura pada Minggu (9/4/2017) lalu dibubarkan paksa oleh kepolisan Polrestro Tangerang Kota lantaran melanggar Perwal Nomor 2/2017. Hal ini berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap salah satu buruh perempuan.(tia)

Print Friendly, PDF & Email