Kabar6-Kantor Imigrasi Kota Cilegon segera mendeportasi Jahidul Islam (28), Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diamankan lantaran tidak mengantongi dokumen keimigrasian.
Jahidul diketahui sudah satu tahun terlantar di Kota Cilegon dan tidak memiliki tempat tinggal.
Informasi yang dihimpun kabar6.com, Jahidul diamankan anggota Pol Air Polda Banten, saat akan membeli telepon genggam di Pasar Merak, tiga pekan lalu. Ia kemudian diserahkan ke Imigrasi Cilegon untuk proses lebih lanjut.
Kasubsi Penindakan Imigrasi Cilegon, Henry Wibowo membenarkan WNA tersebut merupakan limpahan dari Pol Air Polda Banten. Pihaknya kemudian langsung melakukan kroscek ke Kedutaan Bangladesh, sesuai pengakuan Jahidul.
“Atas nama Jahidul Islam dibenarkan sebagai warga Bangladesh. Saat ini sudah proses pemulangan, kita masih menunggu kiriman dokumen dari daerah asal,” kata Henry kepada Kabar6.com, Senin (28/11/2016).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas dari hasil pemeriksaan keterangan terhadap Jahidul Islam, WNA asal Bangladesh ini mengaku dirinya tiba di Cilegon dalam kunjungan wisata bersama teman-temannya.
Namun saat hendak kembali, ia kehilangan dokumen seperti paspor visa dan lainya. “Dari pengakuannya dia sudah satu tahun di Cilegon, dan baru diamankan Pol air tiga pekan lalu,” ujar Henry.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Cilegon, Saat Pasaribu mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan kroscek seluruh istansi, WNA tersebut tidak tercatat bekerja atau datang secara ilegal ke Indonesia.**Baca juga: Kapal Perang TNI AL Amankan 33 ABK KLL di Perairan Bojonegara.
Kini Jahidul tinggal menunggu waktu pemulangan untuk dideportasi ke negara asalnya.(sus)