oleh

Imigrasi Cilegon Deportasi Puluhan TKA Ilegal

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Serang dan Cilegon dideportasi Kantor Imigrasi Kota Cilegon. Para TKA ini dideportasi lantaran bekerja di Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Cilegon, Sahat Pasaribu mengatakan kebanyakan, para TKA ini bekerja di Indonesia menggunakan visa wisatawan.

Sedianya, kebanyakan TKA yang dideportasi tersebut merupakan hasil operasi Polda Banten beberapa waktu lalu.

“Sebagian hasil penangkapan di pabrik semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang,” ungkap Sahat menjelaskan kepada wartawan, Jumat (7/10/2016).**Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Apartemen Bintaro Icon.

Menurut Sahat, 51 TKA yang dideportasi ini merupakan hasil penjaringan sejak 2015 hingga 2016. Mayoritas, TKA ini berasal dari Tiongkok.**Baca juga: Hingga Lusa Wilayah Banten Diguyur Hujan Lebat.

“Tahun 2015 lalu ada sekitar total 24 TKA yang kita kenai sanksi dan tahun ini limpahan dari Polda Banten mencapai 27 orang TKA,” katanya.**Baca juga: Polisi Gerebek Peredaran Aqua Palsu di Serpong.

Sementara, guna lebih memperketat pengawasan terhadap keberadaan TKA ilegal, pihaknya kini terus melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi satu persatu perusahaan bersama Timpora.(sus)

**Baca juga: Ternyata, Kesehatan Ditentukan Dari Cara Berpakaian.

Print Friendly, PDF & Email