oleh

Imigrasi Bandara Soetta Jaring 17 WNA Bermasalah

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menjaring 17 orang yang diketahui sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Ya, belasan WNA itu dijaring di Bandara Soetta dan sebuah apartemen dikawasan Jakarta Barat, karena tidak mengantongi dokumen keimigrasian lengkap.

Para WNA yang terjairng, sedianya berasal dari China dan Afrika. Selain tidak mengantongi dokumen keimigrasian, ada juga paspor WNA yang tidak sesuai dengan wajah pemegangnya.**Baca juga: Tolak Lelang Aset, Buruh PT UFU Demo KPKNL.

“Para WNA itu kita jaring dalam razia keimigrasian. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki ijin tinggal di Indonesia. Dan, kini pemeriksaan masih terus kita lakukan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Alif Suadi, Rabu (12/10/2016).**Baca juga: MUI dan Budayawan Tolak Pelantikan Kapolda Banten.

Alif menegaskan, para WNA yang terjaring razia itu akan dijerat Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.(rani)

**Baca juga: Rano Minta Timses Jauhi Isu SARA.

Print Friendly, PDF & Email