oleh

Hanya Sedikit Tempat Hiburan di Tangsel Laporkan Jumlah Pekerjanya

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tak sedikit usaha hiburan yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang dinilai kurang mengindahkan peraturan ketenagakerjan. Padahal, tempat usaha itu banyak yang mempekerjakan wanita.

Hal itu setidaknya diakui oleh Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya.

Sedianya, indikasi pelanggaran itu didominasi oleh pengusaha tempat hiburan jenis  karaoke, juga panti pijat dan spa.

“Tempa usaha itu banyak mempekerjakan wanita dari luar daerah Tangsel. Dan, selama ini pekerja itu seakan berstatus ilegal. Karena tidak ada laporan ke kita,” ujar Purnama.

Menurutnya, dari sekian banyak tempat usaha Karaoke, pijat dan spa yang beroperasi, paling hanya sebagian kecil yang melaporkan pekerjanya.**Baca juga: Satpol PP Bakal Panggil Pengelola Pijat di Tangsel.

Padahal, lanjut Wijaya, seluruh perempuan yang bekerja hingga lewat pukul 22:00 WIB, baik pada sektor kesehatan, hiburan atau pariwisata, juga harus memiliki izin.**Baca juga: Pijat Plus-plus di Tangsel Diduga “Koordinasi” dengan Satpol PP.

“Saya juga heran, kenapa banyak yang tidak melapor. Apa mungkin karena usaha mereka di duga tempat prostitusi terselubung, makanya jadi takut,” tuturnya.**Baca juga: Waduh…! Panti Pijat Plus-plus Merebak Dekat Gedung DPRD Tangsel.

Padahal, lanjut Purnama lagi, banyak pengusaha yang kena sangsi pada saat digelarnya kegiatan razia. “Karena mereka tidak ada surat laporan jumlah pekerja perempuan dan apa jenis pekerjaannya,” terangnya.(cep)