oleh

Hanya 4 Korban Kebakaran di Kosambi Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merilis data korban di PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS), pabrik petasan yang terbakar dan meledak hingga menelan korban jiwa sebanyak 47 orang dan puluhan lainnya luka bakar serius, pada Kamis (26/10/2017) kemarin.

Berdasarkan hasil identifikasi akhir yang dilakukan Tim BPJS Ketenagakerjaan, dari 47 pekerja tewas dan 46 lainnya korban luka bakar, tercatat hanya empat orang yang terdaftar dalam kepesertaan BPJST Ketenagakerjaan.

Selebihnya, dipastikan tidak mendapatkan santunan apapun dari perusahaan asuransi plat merah tersebut, karena perusahaan milik Indra Liono tidak mendaftarkan puluhan korban meninggal dan luka itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.**Baca Juga: Luka Bakar di Sekujur Tubuh, 3 Korban Ledakan Pabrik Petasan Jalani Operasi.

“Hasil pendataan akhir, dari 103 jumlah total karyawan PT PBCS, tercatat hanya 27 pekerja yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, kepada Kabar6.com yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/10/2017).

Selanjutnya, kata dia, dari 47 korban tewas dan 46 korban luka, hanya empat pekerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara puluhan karyawan lainnya tidak mendapatkan perlindungan, mengingat para pekerja itu tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Empat korban peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, tiga di antaranya dipastikan meninggal dunia. Sementara satu lainnya hanya menderita luka bakar. Ketiga korban meninggal dunia itu, yakni Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan,” katanya.

Sedangkan, lanjutnya, peserta bernama Asep Mulyana, hanya menderita luka bakar. Saat ini, Asep Mulyana telah dilayani di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng dan akan mendapat pendampingan oleh Manager kasus BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh total dan mampu bekerja kembali dengan normal.

“BPJSTK memastikan selama pekerja PT PBCS terdaftar, mereka dijamin akan mendapatkan haknya dan akan diproses secepatnya. Tapi, kalau yang belum terdaftar kami tidak bisa memberikan pelayanan,” katanya.

Irvansyah mengemukakan, bagi peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja bisa mendapatkan 48 kali dari upah yang dilaporkan perusahaan dan ditambah santunan lainnya termasuk beasiswa.

Semisal, kalau upah dilaporkan sebesar Rp3 juta, peserta tersebut bisa mendapatkan santunan sebesar Rp144 juta.

“Besaran pastinya masih dipersiapkan segera. Kalau yang dirawat, diberikan perawatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya dan ditambah santunan pengganti upah selama tidak bekerja sebesar 100 persen untuk enam bulan pertama, 75 persen untuk enam bulan berikutnya dan 50 persen untuk seterusnya,” tandasnya.

Lebih lanjut Irvansyah menjelaskan, pabrik petasan yang berlokasi di Jalan SMPN 1 Kosambi, RT020/010, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini terindikasi menggunakan banyak tenaga Buruh Harian Lepas (BHL). Sehingga, data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Peningkatan pekerja BHL kemungkinan bersifat musiman, dimana akhir tahun ini merupakan puncaknya karena biasanya petasan akan laku keras pada momen pergantian tahun baru,” tutur Irvansyah.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email