oleh

Gusuran Kavling Ciputat, Disperkimta Tangsel: Paling Kerohiman

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengisyaratkan tak akan memberikan dana ganti rugi atas pembebasan lahan kavling. Rencananya di lahan seluas sekitar 2,1 hektare itu dilaksanakan program revitalisasi Pasar Ciputat.

Alasannya karena daerah pemukiman yang telah dihuni oleh penduduk sejak puluhan tahun silam itu statusnya merupakan lahan aset milik daerah. Faktanya, mayoritas warga sekitar pemilik bangunan telah mengantongi dokumen surat pengakuan hak (SPH) sejak 2004 silam.

“(Dana yang diberikan kepada warga) palingan kerohiman,” ungkap Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), Mukkodas Syuhada kepada kabar6.com bertemu di Masjid Al-I’thisom, kawasan Puspemkot Tangsel, kemarin.

Pemerintah Kota Tangsel hingga kini masih merumuskan mekanisme serta kebijakan penggusuran 143 bidang lahan kavling di sekitar Pasar Ciputat. Dijanjikan keputusan resminya baru akan diumumkan setelah 23 November besok.**Baca Juga: Remaja Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap.

Sebelumnya di lokasi terpisah, Kepala Bidang Pembebasan Lahan Disperkimta Tangsel, Rizkiyah mengakui bahwa pemerintah daerah hanya punya tenggat waktu dua tahun untuk dapat menyelesaikan masalah sengketa lahan kavling di Ciputat. “Semoga enggak sampai dua tahun,” harapnya.

Penyelesaiannya, Rizki menambahkan, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum.(yud)

Print Friendly, PDF & Email