oleh

Gugat Balik Sengketa Agraria, Kades Cikupa Polisikan 13 Warga Ahli Waris

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus sengketa tanah desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, semakin memanas. Aksi saling gugat pun balik terjadi. Pihak ahli waris warga yang terancam digusur kini justru dilaporkan balik ke Mapolresta Tangerang.

Padahal sebelumnya kelompok warga melaporkan Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun pada 26 Mei 2023 lalu warga dilaporkan balik berbekal surat Laporan Polisi Nomor: LI/93/V/2023/Res.1.2/2023/Reskrim.

“Ya benar, kita laporkan 13 warga ke polisi karena masih bertahan di tanah desa,” ungkap Ali kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, laporan ke polisi ditempuh karena ke-13 warga keukeuh bertahan. Warga tetap masih menduduki tanah aset desa yang rencananya oleh PT Langkah Terus Jaya selaku pihak ketiga ingin dibangun Ruko Niaga Mega Ria Cikupa.

Sementara itu terpisah, kuasa hukum warga RT 01/01 Desa Cikupa, Abdul Azis menyatakan, sengketa tanah yang sedang berproses di PN Tangerang sudah masuk tahapan mediasi. Gugatan ditempuh lantaran sengketa agraria ini tak kunjung ada titik temu.

**Baca Juga: Spanduk Bacaleg Menjamur di Kabupaten Tangerang, Pengamat Dorong Satpol PP Bertindak Tegas 

“Pada hari ini kita melakukan pendampingan terhadap warga yang dilaporkan oleh kepala desa Cikupa,” tegasnya di Tigaraksa.

Ia menerangkan, usai kepala desa Cikupa menyurati warganya untuk segera mengosongkan bangunanyang diklaim sebagai aset desa justru muncul berbagai intimidasi.

“Bentuk intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa Cikupa itu seperti menyurati, membuat warga yang menduduki puluhan tahun nantinya akan dijadikan ruko seluas 11.165 meter persegi untuk segara mengosongkan. Seharusnya tidak seperti itu layaknya penegak hukum,” sesal Azis.

Warga sengaja gugat ke PN Tangerang agar ada keputusan berkekuatan hukum tetap terkait siapa pemilik tanah sebenarnya serta yang paling berhak atas lahan tersebut.

“Kita sebagai kuasa hukum kaget. Anehnya kok warga justru dilaporkan oleh kepala desa Cikupa ke Polresta Tangerang,” tegasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email