oleh

Gelapkan Rp985 Juta, Wanita Ini Ditangkap Polres Tangsel

image_pdfimage_print
MH, saat ditangkap Polres Tangsel.(cep)

Kabar6-Seorang wanita paruh baya, MH (39) disergap jajaran petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, MH ditangkap karena diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp985 juta dari tempatnya bekerja, PT Ramadhika Nuansa Pelangi (RNP).

Kasubag Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri kepada kabar6.com, Rabu (2/11/2016) mengatakan, penangkapan dilakukan merujuk laporan Hendri Fachrudin, Direktur PT RNP.

“MH meminta korban untuk menerbitkan cek Bank Mandiri atas nama Muhammad Imron, dan akan digunakan untuk pembayaran tiket pesawat pada Travel Jendela Wisata‎,” kata Mansuri.

Setelah dilakukan pengecekan ke perusahaan travel dimaksud, belakangan diketahui bila ternyata tidak ada nama Imron.

“Dari pengecekan itu korban baru menyadari, bila selama ini PT RNP tidak pernah bekerja sama dengan travel Jendela Wisata,” ujar Mansuri lagi.**Baca juga: Warga Diimbau Waspada, Ini Sembilan Titik Banjir di Kota Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bila nama Imron telah dicatut oleh MH untuk membuka nomor rekening Bank Mandiri. Setelah rekening jadi, maka buku tabungan dan‎ kartu ATM dikuasai oleh pelaku.**Baca juga: DKPP Tangsel Janji Selesaikan Sampah di Cipeucang.

“Dari hasil pemeriksaan ke karyawan Bank Mandiri terhadap rekening koran PT RNP, diketahui bila cek dicairkan dan di transfer ke rekening atas nama Imron. Kemudian, uang tersebut ditransfer lagi ke rekening MH,” ujarnya.**Baca juga: Bau Busuk, Warga Demo Minta TPA Cipeucang Ditutup.

Atas perbuatan jahatnya, lanjut Mansuri, MH dijerat Pasal 374 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” lanjutnya.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email